IDXChannel - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mengajukan perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) pasca 2041.
"Sudah pengajuan," ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/4/2023).
Ia menuturkan, detail perpanjangan izin tersebut nantinya akan dibahas lagi. Pada prinsipnya, lanjut Arifin, perpanjangan kontrak tersebut harus dapat memberikan tambahan pendapatan serta manfaat bagi pemerintah.
Kendati 2041 masih lama, Arifin mengungkapkan, sejatinya smelter yang terintegrasi dan masih memiliki cadangan maka dapat memperpanjang kontrak lebih cepat. Sehingga, tidak perlu menunggu waktu lima tahun sebelum berakhir seperti yang ada dalam aturan.