"Perlu diketahui bahwa kenaikan penerimaan ini sejalan engan upaya Indonesia dalam menjalankan transisi energi dengan memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT), termasuk panas bumi," ujar Jisman.
Jika melihat lebih rinci, PNBP sektor panas bumi sebesar Rp3,1 triliun ini terdiri atas iuran tetap senlai Rp0,04 triliun, royalti Rp0,1 triliun, dan pengusaha panas bumi Rp2,99 triliun.
Tak hanya itu, PNBP didapatkan dari Badan Layanan Umum Balai Besar Survei dan Pengujian KEBTKE sebesar Rp88 miliar.
Indonesia memiliki beberapa perusahaan panas bumi yang berperan penting dalam pengembangan energi geothermal, termasuk di dalamnya seperti PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO), PT Medco Power Indonesia, PT Supreme Energy, PT Geo Dipa Energi, dan PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN).
Perusahaan-perusahaan ini tidak hanya berfokus pada produksi listrik dari sumber daya geothermal, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara melalui pembayaran PNBP dan berbagai pajak terkait.