IDXChannel - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah Indonesia yang melengkapi dana yang diperoleh dari sektor pajak. Fungsi utama PNBP adalah untuk mendukung pembangunan nasional dan pembiayaan kegiatan pelayanan publik.
PNBP sendiri berfungsi sama seperti penerimaan pajak, tercantum juga dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), bahwa posisi keduanya sebagai Pendapatan Negara.
Pemahaman dan pengelolaan PNBP menjadi penting dalam merancang kebijakan fiskal dan anggaran negara untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi dan sosial.
Salah satu kontribusi terhadap PNBP adalah berasal dari penerimaan bagian pemerintah dari sektor panas bumi. Pada Februari 2024 lalu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginformasikan bahwa realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor panas bumi mencapai Rp3,1 triliun pada 2023.
Dalam keterangan tertulisnya, Plt Dirjen EBTKE, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa angka tersebut meningkat 34,8 persen bila dibandingkan dengan kinerja PNBP panas bumi di 2022, yang sebesar Rp2,3 triliun. Perlu diketahui, sejak 2019 hingga 2021, realisasi PNBP panas bumi sempat stagnan di angka Rp1,9 triliun pada tiap tahunnya.