"Ya enggak ada masalah, contoh Morotai, bupati di sana. Saya sudah ke sana, saya cek masyarakatnya itu semua masyarakat yang memiliki rumah yang jelek diberikan bantuan bupati Rp20 juta untuk bangun rumah. Semua, ini berarti bupati bertanggungjawab," kata Moeldoko.
Namun, Moeldoko menegaskan, ganti rugi uang warga yang dipakai untuk memperbaiki rumah harus diganti secara tuntas oleh Bupati Cianjur.
"Enggak apa, pemerintah daerah punya kewenangan, punya kewajiban. Kalau bisa dia masuk dalam skema APBD," kata Moeldoko.
Moeldoko menyebut, jika ada warga yang tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki atau membangun rumahnya, hal itu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
"Kalau itu ada tanggung jawab dari pemerintah pusat. Ada alokasinya anggaran untuk itu ada. Kalau itu masuk dalam penanganan skemanya lembaga BNPB, itu ada," tukasnya.
(FAY)