IDXChannel - Kota Bandung mengantongi pajak hotel sebesar Rp34,8 miliar di awal 2022 ini. Berdasarkan catatan, angka ini hampir sama dengan pendapatan hotel sebelum pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung dari sektor hotel dan restoran mulai membaik. Sementara ini, sektor jasa hotel dan restoran menjadi salah satu andalan PAD Kota Bandung.
"Tahun 2019 di bulan Januari, pendapatan dari pajak hotel mencapai Rp35,9 miliar. Tahun 2020 menurun sebesar Rp35,2 miliar. Tahun 2021, dikarenakan Desember masih dalam PPKM sehingga masih banyak tempat wisata yang tutup dan kegiatan MICE masih dibatasi, sehingga tidak ada perayaan pergantian tahun, sehingga pendapatan dari pajak hotel turun jadi Rp12,6 miliar," jelas Iskandar.
Pada Juni 2020 saat Lebaran, pajak hotel hanya mencapai Rp1,6 miliar, padahal pada tahun sebelumnya Rp18,2 miliar, dikarenakan pada saat itu kasus Covid-19 sedang melonjak tinggi. Tahun 2021 ada sedikit pelonggaran, meskipun masih ada varian omicron, realisasi dari pajak hotel bisa mencapai Rp12,4 miliar.
Dia optimis tahun ini pendapatan pajak bisa naik juga seperti bulan-bulan sebelumnya. "Mei sekarang belum ada laporannya. Tapi prediksi kita akan lebih tinggi, yang pasti di atas dari 2021. Harapan kita bisa mendekati kondisi normal," imbuhnya.