Penetapan ini menjadi langkah strategis yang memperkuat peran PT KPBI dalam pengembangan ekosistem perdagangan komoditas nasional, khususnya dalam penyediaan fasilitas penyimpanan terstandar yang mendukung penerbitan resi Gudang bagi para produsen dan pelaku usaha.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BAPPEBTI Nomor 41/BAPPEBTI/Kep-SRG/PG/11/2025 tentang Pemberian Persetujuan Sebagai Pengelola Gudang dalam Sistem Resi Gudang kepada PT KPBI, yang diterbitkan pada 26 November 2025.
Kepercayaan ini mencerminkan kesiapan PT KPBI untuk mengambil peran sentral dalam penyimpanan komoditas yang terstandar serta mendukung kelancaran proses penerbitan resi gudang bagi para produsen komoditi dan pelaku usaha.
Dalam menjalankan fungsi barunya, PT KPBI akan mengoperasikan layanan pengelolaan gudang dengan memanfaatkan aplikasi Is-Ware, platform SRG berbasis block-chain yang dikembangkan oleh PT KBI.
Penerapan teknologi ini akan meningkatkan keandalan pencatatan stok, mempercepat proses registrasi resi gudang, serta memperluas akses pembiayaan berbasis resi gudang bagi produsen komoditas.