IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan lelang terhadap sejumlah barang sitaan dari para terpidana kasus korupsi, di mana kasusnya telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap atau inkrach.
Ada sejumlah barang rampasan yang dilelang ditawarkan kepada publik, mulai dari berbagai jenis merek handphone, perhiasan hingga tas mewah. Penawaran ini dilakukan tanpa melakukan pertemuan fisik dan sepenuhnya menggunakan sistem daring.
"KPK melalui dan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui pesan singkatnya, Rabu (1/9/2021).
Ali membeberkan, pelaksanaan lelang barang rampasan tersebut berdasarkan dari beberapa putusan perkara korupsi. Diantaranya yakni, putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2220K/PID.SUS/2012 tanggal 9 Januari 2013 atas nama Sistoyo. Kemudian, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 30 Mei 2018 atas nama Sudiwardono.
Selanjutnya, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 113/Pid.sus/Tpk/2018/PN.Sby. tanggal 27 September 2018 atas nama Mas’ud Yunus. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 113/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Bdg tanggal 8 April 2019 atas nama Hendry Saputra.