Lantas, putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1230 K/PID.SUS/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Nyono Suharli Wihandoko. Serta, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst. tanggal 4 Februari 2019 atas nama Yaya Purnomo.
Adapun, rincian obyek atau barang-barang yang akan dilelang sebagai berikut :
1. Satu paket berupa 1 HP Nokia N 73 warna hitam, 1 HP Blackberry Bold 9780 warna hitam, 1 Handphone Alcatel warna hitam, 1 Handphone Asiafone warna Silver, 1 HP Nokia E7-1 RM-346 warna merah marun-silver, 1 HP Blackberry Pearl Flip 8220 warna hitam-merah marun dengan harga limit Rp408.000,00 dan uang jaminan Rp100.000,00.
2. Satu paket berupa 1 handphone warna hitam, merk Bellphone, model BP178, 1 handphone warna putih Gold, merk Samsung, model Galaxy S6 Edge SM-G925F, 1 handphone warna hitam, merk Nokia, model RM. 1134 dengan harga limit Rp1.243.000,00 dan uang jaminan Rp100.000,00.
3. Satu paket berupa 1 handphone Xiao Mi Redmi warna hitam serta 1 micro SD V-GEN kapasitas 4 GB warna putih pada casing belakang dengan retak pada sisi kiri bawah layar, 1 ponsel merk XiaoMi Redmi Note 4 warna putih, 1 ponsel merk Samsung Galaxy Grand 2 warna hitam model SM – G7102, 1 handphone Nokia model RM-1172, warna abu-abu hitam, 1 handphone Samsung Galaxy J5 (2016), nomor model: SM-J510FN, 1 handphone Samsung, Model: GT – E1272, warna putih, 1 handphone Samsung Galaxy S7 Edge, No. Model: SM-G935FD, 1 handphone Nokia Model: RM-1136, warna hitam dengan harga limit Rp2.891.000,00 dan uang jaminan Rp600.000.00.
4. Satu pasang sepatu pria merk Parabellum warna hitam dengan harga limit Rp1.018.000,00 dan uang jaminan Rp250.000,00.