sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kembalikan Duit Negara Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Economics editor Arie Dwi Satrio
10/05/2022 17:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara.
KPK Kembalikan Duit Negara Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam. (Foto: MNC Media)
KPK Kembalikan Duit Negara Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam. (Foto: MNC Media)

Nur Alam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.

Dalam perkara itu, Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement