Nur Alam juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar. Hak politik Nur Alam juga dicabut selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman pidana pokok.
Dalam perkara itu, Nur Alam terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara Tahun 2008-2014. (TYO)