sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Kembalikan Duit Negara Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam

Economics editor Arie Dwi Satrio
10/05/2022 17:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara.
KPK Kembalikan Duit Negara Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam. (Foto: MNC Media)
KPK Kembalikan Duit Negara Rp3,5 Miliar dari Eks Gubernur Sultra Nur Alam. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp3,5 miliar ke kas negara. Dana sebesar Rp3,5 miliar tersebut merupakan denda dan uang pengganti dari terpidana mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Nur Alam.

"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (10/5/2022).

Ali menjelaskan upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor sebagai bagian dari optimalisasi aset recovery hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor. Salah satunya, mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

"KPK melalui Direktorat pengelolaan barang bukti dan eksekusi terus aktif melakukan penagihan uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi yang perkaranya ditangani KPK," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, Nur Alam divonis 12 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Kemudian, Nur Alam juga dijatuhkan hukuman untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair delapan bulan kurungan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement