IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Bogor, Ade Munawaroh Yasin dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hal serupa pernah terjadi pada kakak kandungnya mantan Bupati Bogor, yakni Rachmat Yasin.
Rachmat Yasin sudah lebih dulu ditangkap KPK, tepat pada Mei 2014. Bahkan, Rachmat dua kali menyandang status tersangka atas dua perkara yang berbeda di lembaga antirasuah.
Pada perkara yang pertama, Rachmat Yasin dinyatakan terbukti bersalah atas perkara suap izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri. Dia terbukti menerima suap sekira Rp4,5 miliar dari Kwee Cahyadi Kumala selaku Komisaris Utama PT Jonggol Asri dan Presiden Direktur PT Sentul City.
Atas perbuatannya itu, Rachmat Yasin divonis oleh pengadilan dengan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp300 juta.
Rachmat Yasin dinyatakan bebas dari pada pertengahan 2019, lalu. Tak berselang lama menghirup udara bebas, KPK kembali menjerat Rachmat Yasin sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan dua pasal sekaligus.