IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang satu unit rumah di Komplek Sudirman City Square, Blok E10, Tangkerang Selatan, Pekanbaru, Riau. Rumah tersebut milik mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menjelaskan, rumah tersebut dilelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst tanggal 15 Juni 2016 atas nama terdakwa Muhammad Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap.
"KPK bersama dan melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding)," ujar Ali melalui pesan singkatnya, Selasa (13/9/2022).
Secara rinci, Ali mengatakan objek yang bakal dilelang yaitu satu bidang unit tanah dan bangunan seluas 88 m² di Jalan Jenderal Sudirman Komplek Sudirman City Square Blok E10 Tangkerang Selatan Pekanbaru Riau.
Rumah tersebut dilengkapi dokumen satu bundel asli buku tanah hak milik nomor 1918, Desa Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru atas nama Nazir Rahmat dengan harga limit Rp2.816.832.000 dan uang jaminan Rp. 600.000.000.