IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwakarta melelang tujuh paket bidang tanah hasil rampasan dari terpidana kasus korupsi mantan Bupati Subang, Ojang Sohandi.
Sebanyak tujuh paket bidang tanah yang bakal dilelang tersebut tersebar di daerah Subang, Jawa Barat.
"KPK melalui KPKNL Purwakarta akan melaksanakan lelang berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/ 2016/PN.Bdg tanggal 11 Januari 2017 atas nama Ojang Sohandi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (5/10/2021).
Adapun tujuh paket bidang tanah yang akan dilelang tersebut yakni sebagai berikut :
1. Dua bidang tanah yang terdiri dari :
a. Sebidang tanah persil Blok Plawad Kohir NOP : 005.001-0142.0 luas 7.060 M² di Desa Mekarjaya, Kec. Compreng, Kab. Subang, Jawa Barat sebagaimana Akta Jual Beli No. 13/2015 tanggal 8 Januari 2015. (AJB asli tidak dikuasai);