IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. Terdakwa Abdul Latif pun diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp41,4 miliar.
Kasatgas Penuntutan KPK, Ikhsan Fernandi Z mengatakan, Majelis Hakim Mahkama Agung (MA) mengabulkan permohonan pidana uang pengganti bernilai jumbo tersebut. Hal ini berdasarkan petikan putusan kasasi yang diterima KPK.
“Berdasarkan petikan putusan kasasi yang kami terima, khususnya permintaan pidana uang pengganti dikabulkan Majelis Hakim sebesar Rp41, 4 miliar,” ujar Ikhsan Fernandi melalui keterangan tertulis yang diterima MNC Portal, Kamis (25/7/2024).
Pasca putusan, lanjut dia, Tim Jaksa Eksekutor bakal segera melakukan eksekusi.
“Segera proses eksekusi dari putusan ini, kami serahkan ke Tim Jaksa Eksekutor,” paparnya.
Jaksa KPK sebelumnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam perkara terdakwa Abdul Latif. Langkah ini untuk mempertimbangkan agar perampasan aset (asset recovery) dapat menjadi lebih maksimal dari penanganan perkara.