sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Menang Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar

Economics editor Suparjo Ramalan
25/07/2024 07:41 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memenangkan kasasi atas kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Abdul Latif. 
KPK Menang Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar. (Foto: MNC Media)
KPK Menang Kasasi, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Bayar Uang Pengganti Rp41,4 Miliar. (Foto: MNC Media)

Dalam proses itu, permintaan Tim Jaksa agar putusan di tingkat kasasi sama dengan apa yang dituntut melalui surat tuntutan, yaitu Abdul Latif terbukti melakukan gratifikasi dan TPPU. 

Untuk diketahui, Abdul Latif dijatuhkan hukuman enam tahun penjara dalam perkara gratifikasi dan TPPU yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Oktober 2023 lalu.

Hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp30,93 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayarkan selama satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti.

Kendati, jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka dipidana penjara selama enam tahun. Namun, Jaksa KPK menolak putusan tersebut dan mengajukan dana pengganti sebesar Rp41,4 miliar.

(Selfie Miftahul Jannah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement