sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Setor Rp1,1 M ke Kas Negara dari Perkara Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim

Economics editor Arie Dwi Satrio
07/03/2022 13:52 WIB
KPK telah menyetorkan uang sebesar Rp1,1 miliar ke kas negara dari pembayaran uang pengganti dari terpidana mantan Plt Kadis PUPR Ramlan Suryadi.
KPK Setor Rp1,1 M ke Kas Negara dari Perkara Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim(Dok.MNC)
KPK Setor Rp1,1 M ke Kas Negara dari Perkara Mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim(Dok.MNC)

"Terpidana melakukan pembayaran uang pengganti dengan cara mengangsur sebanyak 5 kali," terang Ali.

Lebih lanjut, Ali menambahkan bahwa KPK bakal terus melakukan penagihan denda serta uang pengganti terhadap para terpidana kasus korupsi (koruptor). Hal itu dilakukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat peristiwa tindak pidana korupsi.

"Tim jaksa eksekusi berikutnya masih akan tetap dan terus melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana korupsi sehingga tujuan dari asset recovery hasil korupsi dan efek jera dapat tercapai," pungkasnya.

(IND) 

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement