"Indonesia dan Korea telah menandatangani dokumen bilateral penempatan PMI di bawah skema EPS sejak tahun 2004. Dalam implementasinya, proses penempatan tersebut dilakukan oleh BP2MI dan Human Resources Development Korea (HRDK)," sambungnya.
Skema EPS tersebut membuka lima peluang kesempatan kerja yaitu manufaktur, jasa, konstruksi, perikanan, dan pertanian. Namun menurut Menaker, dari kelima sektor tersebut, kuota untuk Indonesia hanya terbuka pada sektor manufaktur dan perikanan.
Padahal menurut Menaker, selama ini Korea merupakan salah satu negara favorit bagi calon PMI. Sehingga mempunyai potensi besar dalam memperluas penempatan tenaga kerja keluar negeri dan mengurangi pengangguran.
"Antusiasme CPMI untuk bekerja di Korea cukup tinggi. Berdasarkan data dari BP2MI, kelulusan CPMI pada program EPS mencapai 8.442 per tahun," ujar Menaker.
(FRI)