IDXChannel – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bergerak merespons rembesnya importasi gandum. Dalam sepekan terakhir, masalah seputar dugaan penggunaan gandum pangan untuk bahan pakan ternak makin menghangat.
Komisioner KPPU, Hilman Pujana mengatakan bahwa lembaganya bakal mengundang para pemangku kepentingan (stakeholder) terkait ini.
Mereka yang diundang adalah Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (APTINDO), Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Kementerian pertanian (Kementan), para regulator serta sejumlah stakeholder lainnya.
"Ini dalam upaya memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait dugaan persaingan usaha yang tidak sehat di antara para produsen pakan dalam mempergunakan gandum sebagai bahan utama pakan ternak," ujar Hilman melalui keterangan persnya di Jakarta, Kamis (17/10).
Dijelaskan Hilman, secara regulasi, impor gandum peruntukan bagi pangan (food wheat) tidak dikenakan bea masuk. Sebaliknya, bea masuk gandum pakan (feed wheat) dikenakan 5 persen.