sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Minta Aturan Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN Dicabut

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
22/03/2021 22:10 WIB
KPPU meminta Kementerian BUMN mencabut aturan terkait rangkap jabatan petinggi BUMN di perusahaan selain BUMN. Hal ini mendorong terjadinya praktik monopoli.
KPPU Minta Aturan Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN Dicabut (FOTO: MNC Media)
KPPU Minta Aturan Rangkap Jabatan Komisaris di BUMN Dicabut (FOTO: MNC Media)

"Bahkan jabatan rangkap untuk satu personil di sektor tertentu (pertambangan) dapat mencapai 22 (dua puluh dua) perusahaan," sebut Anggota KPPU, Ukay Karyadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).

Penelitian ini, lanjut Ukay, masih terus berlangsung dan tidak tertutup kemungkinan akan diperdalam KPPU kepada proses penegakan hukum. Utamanya jika ditemukan adanya indikasi persaingan usaha tidak sehat sebagai akibat jabatan rangkap tersebut.

"Guna untuk mencegah potensi persaingan usaha tidak sehat sedini mungkin, maka KPPU telah berkoordinasi dan menyampaikan surat saran dan pertimbangan kepada Kementerian BUMN yang pada intinya menyarankan agar Kementerian BUMN mencabut ketentuan yang memperbolehkan rangkap jabatan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas dengan Dewan Komisaris Perusahaan selain BUMN tersebut," tukasnya.  

"KPPU juga menyarankan agar Kementerian BUMN memastikan personil yang menjadi Direksi/Komisaris dalam lingkup BUMN tidak dalam posisi rangkap jabatan dengan perusahaan selain BUMN, sehingga dapat mengurangi potensi pelanggaran pasal 26 dan pasal lain yang terkait dalam UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," tandasnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement