Sebab, kata Mulyawan, apabila tidak ada kejelasan maka akan sulit untuk menghalangi orang-orang yang ingin membeli dalam jumlah banyak untuk dijual lagi atau bahkan ditimbun.
Jika itu terjadi maka masalah kelangkaan pasar akan kembali terjadi dan semakin berlarut. Sehingga harga di tingkat konsumen tidak akan bisa stabil atau tidak akan tercapai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.
Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.
Salah satu aturan yang dimuat adalah minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram per orang dalam hari. Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah (bukan Minyakita) Rp15.500 per kg.
(SLF)