sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPPU Respons Aturan Pembatasan Minyak Goreng Curah 10 Kg per Orang Sehari

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
20/02/2023 14:45 WIB
KPPU mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram (kg) per orang.
KPPU Respons Aturan Pembatasan Minyak Goreng Curah 10 Kg per Orang Sehari. (Foto: MNC Media)
KPPU Respons Aturan Pembatasan Minyak Goreng Curah 10 Kg per Orang Sehari. (Foto: MNC Media)

Sebab, kata Mulyawan, apabila tidak ada kejelasan maka akan sulit untuk menghalangi orang-orang yang ingin membeli dalam jumlah banyak untuk dijual lagi atau bahkan ditimbun.

Jika itu terjadi maka masalah kelangkaan pasar akan kembali terjadi dan semakin berlarut. Sehingga harga di tingkat konsumen tidak akan bisa stabil atau tidak akan tercapai Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000 per liter.

Sebagai informasi, sebelumnya Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat.  

Salah satu aturan yang dimuat adalah minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram per orang dalam hari. Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah (bukan Minyakita) Rp15.500 per kg. 

(SLF)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement