IDXChannel - Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala, mendukung langkah Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membatasi pembelian minyak goreng curah sebanyak 10 kilogram (kg) per orang dalam sehari.
Hal tersebut dilakukan supaya distribusi minyak goreng curah tepat sasaran mengingat tingginya permintaan pasar belakangan ini terlebih menjelang Ramadhan 2023.
"Memang kan kembali lagi kebutuhan minyak goreng kita itu kan sebenarnya bisa tercukupi dari produksi dalam negeri. Bahkan produksi dalam negeri kita itu alokasinya masih berlebih lah bisa dikatakan. Dengan alokasi yang yang berlebih itu harusnya bagaimana supaya minyak goreng curah bisa tepat sasaran," terang Mulyawan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Selasa (20/2/2023).
Meski begitu , ia menekankan aturan pembatasan pembelian minyak goreng curah 10 kg per orang dalam sehari itu harus diiringi dengan kepastian yang jelas dan rinci.
"Bahwa yang membeli itu benar-benar masyarakat yang membutuhkan atau masyarakat yang berhak," imbuhnya.