Saat ini, lanjut Deswin, proses penilaian masuk ke penilaian menyeluruh dan tengah dilakukan penilaian substansi transaksi tersebut. Berdasarkan penilaian, akan menerbitkan penetapan notifikasi yang memuat pendapat KPPU.
Deswin menyebut, pendapat dapat berupa adanya atau tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, atau penetapan adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat dengan Persetujuan Bersyarat (atau remedi).
Selama proses penilaian, kata dia, pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan persetujuan bersyarat, jika pelaku usaha mengetahui bahwa transaksi yang dilakukannya memiliki potensi berkurangnya persaingan di pasar bersangkutan.
"Diperkirakan hasil penilaian menyeluruh dapat disampaikan ke publik setelah proses penilaian yang berakhir pada 14 Maret 2022," ungkapnya. (RAMA)