Karenanya, pemerintah dan masyarakat tidak bisa lagi mengharapkan kontribusi lembaga penyiaran swasta untuk turut memperkuat kualitas penyiaran di wilayah perbatasan.
"Sehingga solusi yang ada, memang TVRI yang mesti memperkuat siaran di daerah-daerah perbatasan," ujar Abdul.
Lebih lanjut, Abdul juga membahas posisi Indonesia yang baru saja melakukan switch off siaran dari mode analog ke digital.
Dalam kasus ini, Abdul menilai bahwa implementasi dari Undang-Undang (UU) 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mesti mendapatkan perhatian khusus.
Karena itu, menurut Abdul, dilakukanlah revisi atas UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.