"Saya sampaikan, UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disusun waktu itu saat kita belum mengenal digitalisasi. Problemnya karena UU-nya masih alot, definisi penyiaran yang alot, sehingga belum mampu ke digitalisasi. Nah, makanya kita Komisi I melakukan revisi," ujar Abdul.
Abdul pun mengimbau pemerintah melalui TVRI agar jangan sampai masyarakat Indonesia di perbatasan justru mencari sinyal siaran dari negara lain karena alasan akses dan kemudahan.
"Ini masalah yang sangat penting, karena berkaitan dengan kedaulatan bangsa. Rakyat Indonesia di perbatasan harus juga mendapatkan siaran berkualitas dari negara kita sendiri. Jangan dari negara tetangga," ujar Abdul. (TSA)