Namun begitu dia mengatakan bahwa keputusan terakhir tetap ada di tangan Presiden Jokowi. Hal ini sebagaimana ketentuan UU bahwa pemilihan kepala otorita merupakan hak prerogatif presiden.
“Itu hak prerogatif presiden. UU menyerahkan sepenuhnya kepada presiden. Presiden punya pertimbangan,” tuturnya.
Sebelumnya Presiden Jokowi pun telah menyampaikan beberapa kriteria yang harus dimiliki seorang kepala otorita IKN. Salah satunya adalah berlatar belakang arsitek. Menurut Ngabalin kepala otorita nantinya tidak akan jauh dari apa yang disampaikan oleh Presiden.
“Tahun 2020 Presiden telah menyebut kriteria kepala IKN. Ada Azwar Anas, Mas Bambang, ada Ahok, ada Tumiyana. Belakangan presiden ada menyebutkan juga mereka engineer, seorang insinyur, punya latar belakang sukses memimpin daerah, arsitek, ya toh? Jadi udah segitu aja, sewilayah situ aja,” tutupnya. (RAMA)