IDXChannel - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Albertien E. Pirade menekankan pentingnya pemerintah melakukan percepatan perbaikan sistem dan peningkatan pengawasan pemberian izin berusaha di sektor pertambangan mineral dan batu bara (Minerba).
Adapun otoritas yang dimaksud yaitu pemerintah daerah, Kementerian ESDM, dan Kementerian Investasi/BKPM.
Menurut Albertian, terhambatnya perizinan berusaha bisa menyebabkan realisasi investasi di bidang pertambangan melambat.
"Selain itu juga bisa memunculkan pertambangan liar atau tidak resmi," kata Albertien dalam keterangannya, Senin (7/11/2022).
Albertien memastikan pemerintah terus memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian hukum perizinan berusaha di bidang Minerba. Salah satunya melalui Perpres No 55/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diterbitkan pada 11 April 2022.
Perpres No 55/2022 merupakan pelaksanaan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja, dan PP No 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Albertien mengatakan implementasi Perpres sudah berjalan. Namun, masih mengalami berbagai kendala teknis. Akibatnya, masih ada pelaku usaha yang kesulitan mengurus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Dari hasil uji petik kami (Kantor Staf Presiden) masih ada laporan pelaku usaha kesulitan mengurus IUP," kata Albertien.
Atas temuan itu, sambung Albertien, Kantor Staf Presiden menekankan perlunya sosialisasi regulasi perizinan berusaha yang baru, baik saat pendaftaran awal di OSS sampai dengan Perizinan Berusaha untuk Mendukung Kegiatan Usaha (PB UMKU) lebih gencar.
Selain itu, Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan lebih meningkatkan kesiapan teknis berupa pengembangan sistem aplikasi sesuai aturan baru, kesesuaian peta wilayah terkait pertambangan antara pemerintah provinsi-pusat, dan integrasi OSS di BKPM dengan sistem di Kementerian ESDM yang diakses Pemda dan pelaku usaha.
"Pemda juga harus mengevaluasi ketersediaan dan kesiapan SDM terkait layanan OSS," ungkapnya.