Sebelumnya Kepala OIKN Basuki Hadimuldjono menjelaskan anggaran pembangunan IKN Tahap II masih sesuai hasil Rapat Terbatas (Ratas) dengan Presiden Prabowo Subianto, pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu.
Anggaran Otorita IKN sebesar Rp 6,3 triliun merupakan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) awal.
Maka untuk memulai pekerjaan pembangunan kawasan yudikatif, legislatif, serta berbagai ekosistem pendukung lainnya membutuhkan tambahan sebesar Rp 8,1 triliun.
"Kami diminta untuk berkirim surat kepada Menteri Keuangan untuk menyesuaikan anggaran sesuai yang disetujui oleh Bapak Presiden, yaitu Rp6,3 triliun ditambah Rp8,1 triliun," kata Basuki.
Sebelumnya, dalam Ratas yang membahas perkembangan Ibu Kota Nusantara yang diselenggarakan pada Selasa, 21 Januari 2025 lalu. Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui alokasi anggaran untuk kelanjutan pembangunan IKN periode 2025-2029 sebesar Rp48,8 triliun.