Pemerintah pun telah menetapkan sejumlah regulasi, seperti Peraturan Menteri PUPR No. 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2023, yang mendukung penggunaan Aspal Buton untuk proyek-proyek jalan nasional.
Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton ini juga bertujuan memperkuat koordinasi antar-kementerian, memastikan konsistensi kualitas, dan menjawab tantangan pasar agar Aspal Buton dapat menjadi pilihan utama untuk pembangunan infrastruktur nasional.
"Implementasi Peta Jalan Hilirisasi Aspal Buton ini adalah langkah besar untuk mencapai swasembada aspal yang berkelanjutan. Kami optimis bahwa dengan kerja sama dari berbagai pihak, Aspal Buton akan menjadi kekuatan utama dalam pembangunan infrastruktur nasional, membawa Indonesia lebih mandiri, kompetitif, dan berdaya saing di masa depan," kata Reni.
(NIA DEVIYANA)