IDXChannel - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rolliansyah (Roy) Soemirat buka suara terkait tidak adanya Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) selama hampir 2 tahun.
Roy menjelaskan, sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) penunjukkan Duta Besar merupakan hak prerogratif Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai UUD, penunjukkan duta besar untuk negara asing merupakan sepenuhnya hak prerogratif presiden,” kata Roy saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Roy menerangkan, tidak ada yang aneh dengan kosongnya sebuah pos dubes. Sebab, lanjutnya, mekanisme di KBRI setempat tetap berjalan dengan dipimpin oleh Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) atau Charge d’Affaires.
“Dalam kebiasaan diplomatik, sebetulnya tidak ada yang aneh apabila suatu pos duta besar belum sempat terisi karena tetap mekanismenya berjalan, di mana kantor KBRI atau KJRI akan dipimpin oleh KUAI,” tuturnya.