IDXChannel - Demi menjaga daya beli selama masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, sejumlah operator ojek online diminta untuk mengurangi potongan penghasilan driver, atau setidaknya memberikan keringanan bagi mereka.
Permintaan itu disampaikan oleh Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta operator ojek online untuk mengurangi potongan terhadap pendapatan pengemudi di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali yang dilaksanakan 3-20 Juli 2021.
Hal ini menyikapi keluhan para pengemudi ojek online pasalnya pihak perusahaan aplikasi transportasi online tetap melakukan potongan 20 persen per sekali antar atau per trip pemesanan.
"Situasi saat ini benar-benar darurat. Sedangkan operator dan driver merupakan mitra yang harus saling menguntungkan. Kepada operator ojek online, seperti Gojek, Grab atau operator lainnya, kami berharap kebesaran hatinya dalam menyikapi kondisi sekarang. Selama PPKM ini kita minta agar operator memberikan keringanan pemotongan biaya setiap kali antar pesanan ke pelanggan," ujar LaNyalla Mattalitti, Selasa (6/7/2021) kemarin dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya pemotongan yang tadinya sebesar 20% kepada pengemudi, selama masa PPKM Darurat bisa dikurangi menjadi 10% saja. Ia meyakini pengurangan pemotongan tersebut tidak akan mengurangi profit operator ojek online.