sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Laju Covid-19 Naik Pesat dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes

Economics editor Muhammad Refi Sandi/MPI
05/02/2022 08:10 WIB
Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker
Laju Covid-19 Naik Pesat dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes (FOTO:MNC Media)
Laju Covid-19 Naik Pesat dalam Sepekan, Masyarakat Diimbau Perketat Prokes (FOTO:MNC Media)

"Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesar Rp 10.500.000. Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi," ucapnya. 

"Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp 20.000.000. Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan," tambahnya. 

Arifin menambahkan pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta. 

Meski demikian, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan. 

Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement