Sri menyebut, kinerja penerimaan melambat dibandingkan tahun sebelumnya, terutama disebabkan oleh penurunan signifikan harga komoditas, penurunan nilai impor, dan tidak berulangnya kebijakan PPS.
"Namun demikian, tren pertumbuhan mulai membaik pada bulan November dan berlanjut pada periode 1-12 Desember, sehingga pertumbuhan pajak kumulatif kembali meningkat dan mencapai 7,3% pada 12 Desember 2023," pungkas Sri.
(DES)