sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Aturan Antimonopoli, BMW dan Volkswagen Didenda Rp14,05 Triliun

Economics editor Yulistyo Pratomo
08/07/2021 17:26 WIB
Komisi Uni Eropa (UE) memutuskan menjatuhkan denda sebesar 875 juta euro, atau setara dengan Rp15,05 triliun (1 euro senilai Rp17.201) kepada Volkswagen dan BMW
Langgar Aturan Antimonopoli, BMW dan Volkswagen Didenda Rp14,05 Triliun. (Foto: MNC Media)
Langgar Aturan Antimonopoli, BMW dan Volkswagen Didenda Rp14,05 Triliun. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Komisi Uni Eropa (UE) memutuskan menjatuhkan denda sebesar 875 juta euro, atau setara dengan Rp15,05 triliun (1 euro senilai Rp17.201), kepada tiga produsen mobil asal Jerman.

Dilansir Reuters, Kamis (8/7/2021), hukuman denda tersebut diberikan kepada BMW dan dua perusahaan di bawah Grup Volkswagen, yang mana ketiganya dinilai melanggar aturan antimonopoli dengan melarang pengembangan teknologi bebas emisi pada mobil diesel.

Eksekutif UE mengatakan ketiga perusahaan itu telah berkolusi dalam pengembangan teknis di bidang pembersihan nitrogen oksida, bedanya Daimler tidak didenda karena mengungkapkan adanya pelanggaran tersebut.

"Lima produsen mobil Daimler, BMW, Volkswagen, Audi dan Porsche memiliki teknologi untuk mengurangi emisi berbahaya diluar apa yang diwajibkan secara hukum di bawah standar emisi UE. Tetapi mereka menghindari persaingan dalam menggunakan potensi penuh teknologi ini untuk membersihkan lebih baik daripada yang diminta oleh pabrikan mobil," kata kepala antimonopoli UE, Margrethe Vestager.

"Jadi keputusan hari ini adalah tentang bagaimana kesalahan kerja sama teknis yang sah. Dan kami tidak menolerirnya ketika perusahaan berkolusi."

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement