sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Aturan Antimonopoli, BMW dan Volkswagen Didenda Rp14,05 Triliun

Economics editor Yulistyo Pratomo
08/07/2021 17:26 WIB
Komisi Uni Eropa (UE) memutuskan menjatuhkan denda sebesar 875 juta euro, atau setara dengan Rp15,05 triliun (1 euro senilai Rp17.201) kepada Volkswagen dan BMW
Langgar Aturan Antimonopoli, BMW dan Volkswagen Didenda Rp14,05 Triliun. (Foto: MNC Media)
Langgar Aturan Antimonopoli, BMW dan Volkswagen Didenda Rp14,05 Triliun. (Foto: MNC Media)

Volkswagen mengatakan sedang mempertimbangkan apakah akan mengambil tindakan hukum terhadap denda tersebut, dengan mengatakan hukuman atas pembicaraan teknis tentang teknologi emisi dengan pembuat mobil lain menjadi preseden yang dipertanyakan.

"Komisi memasuki wilayah peradilan baru, karena memperlakukan kerja sama teknis untuk pertama kalinya sebagai pelanggaran antimonopoli," demikian keterangan dari Volkswagen atas denda yang dijatuhkan 502 juta euro oleh Komisi UE.

"Selanjutnya mengenakan denda, meskipun isi pembicaraan tidak pernah dilaksanakan dan tidak ada pelanggan yang dirugikan sebagai akibatnya," tambah Volkswagen dalam sebuah pernyataan.

BMW menyetujui penyelesaian yang diusulkan oleh Komisi Eropa dengan membayar denda 373 juta euro. Mereka juga menyatakan telah membersihakn diri dari kecurigaan menggunakan 'perangkat kekalahan' ilegal untuk menipu tes emisi.

"Ini menggarisbawahi bahwa tidak pernah ada tuduhan manipulasi sistem kontrol emisi yang melanggar hukum oleh BMW Group," kata perusahaan itu dalam sebuah pernyataan. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement