sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar Larangan ke Luar Kota, PNS Bakal Ditunda Naik Gaji hingga Turun Pangkat

Economics editor Giri Hartomo
11/03/2021 09:00 WIB
Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota pada
Pemerintah kembali mengingatkan  kepada para Pegawai Negeri Sipil dilarang  berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan Nyepi. (Foto:  MNC Media)
Pemerintah kembali mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil dilarang berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan Nyepi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah kembali mengingatkan  kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang untuk berpergian ke luar kota pada libur Isra Miraj dan juga hari raya nyepi.  Pelarangan yang bertujuan untuk membatasi penyebaran Covid-19 ini juga berlaku bagi keluarga PNS. 

Bagi PNS  yang bandel untuk berpergian ke luar kota akan dikenakan sanksi oleh pemerintah. Adapun sanksi bagi PNS yang melanggar tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 tahun 2021, siap-siap diberikan hukuman disiplin. 

Hukuman yang dimaksud sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pgeawai Negeri Sipil (PNS). Oleh karena itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah (Pemda) diminta melakukan langkah-langkah penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut. 

“Apabila terdapat PNS yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun tahun 2010 tentang disiplin PNS,” bunyi SE tersebut dikutip MNC Portal Indonesia pada Kamis (11/3/2021).

Dalam aturan tersebut ada berbagai macam tingkatan sanksi bagi PNS yang melanggar SE tersebut atau tidak masuk kerja. Sanksi pertama adalah displin ringan berupa teguran lisan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement