sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Langgar PPKM, Tiga Tempat Hiburan di Malam di Kota Bekasi Dibubarkan

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
31/01/2022 10:39 WIB
Sebanyak tiga tempat hiburan malam (THM) di kota Bekasi dilakukan penertiban oleh aparat keamanan.
Sebanyak tiga tempat hiburan malam (THM) di kota Bekasi dilakukan penertiban oleh aparat keamanan. (Foto: MNC Media)
Sebanyak tiga tempat hiburan malam (THM) di kota Bekasi dilakukan penertiban oleh aparat keamanan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Sebanyak tiga tempat hiburan malam (THM) di kota Bekasi dilakukan penertiban oleh aparat keamanan tiga pilar pada. Tiga THM tersebut ditertibkan karena melanggar jam operasional di tengah pandemi Covid-19.

“Dengan PPKM Level 2 di wilayah kota Bekasi, kita melakukan secara persuasif dan mengimbau untuk mematuhi protokol kesehatan. Tempat-tempat hiburan sesuai dengan aturan yaitu pukul 00.00 WIB sudah tidak ada kegiatan. Kita temukan tiga THM dan kita imbau,” kata Wakil Satuan Sabhara, Kompol Lalu Musti Ali dalam keterangannya, dikutip Senin (31/01/2022).

Saat memberikan imbauan, Ali bersama jajarannya menunggui tempat-tempat tersebut agar para pengunjung membubarkan diri. Pengelola, tambah Ali, juga langsung diberikan peringatan.

“Kita tunggu sampai mereka (pengunjung) bubar,” tuturnya.

Selain itu kita memberikan himbauan kepada pengelola agar tidak mengulanginya lagi. Jika ditemukan kembali mereka membuka dan bandel, mereka melanggar itu kita akan proses secara hukum,” pungkas dia.

Ali menjelaskan, tiga THM itu melakukan modus kucing-kucingan. Caranya, pihak THM mengosongkan bagian dalam namun pada kondisi luar masih terlihat kendaraan-kendaraan terparkir.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement