IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah memblokir sejumlah platform digital pada Sabtu (30/7/2022) sangat tepat.
"Langkah Kominfo sudah benar karena mereka melakukan yang menjadi kewenangan lembaganya dalam menertibkan dari sisi penyelenggaraannya," katanya kepada MNC Portal, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, seseorang ataupun perusahaan yang ingin berbisnis maka harus mendaftarkan bisnisnya kepada lembaga atau pihak yang bersangkutan terhadap bisnis tersebut.
"Pemblokiran tersebut merupakan hal yang benar, bahwa kan mereka tidak terdaftar kalau mau berbisnis, kan itu tidak boleh," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir sejumlah platform digital. Adapun daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo yakni, Yahoo, PayPal (Pemblokiran dicabut sementara), Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA).