Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.
Kominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.
Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dpaat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.
(DES)