IDXChannel - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai langkah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang telah memblokir sejumlah platform digital pada Sabtu (30/7/2022) sangat tepat.
"Langkah Kominfo sudah benar karena mereka melakukan yang menjadi kewenangan lembaganya dalam menertibkan dari sisi penyelenggaraannya," katanya kepada MNC Portal, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan, seseorang ataupun perusahaan yang ingin berbisnis maka harus mendaftarkan bisnisnya kepada lembaga atau pihak yang bersangkutan terhadap bisnis tersebut.
"Pemblokiran tersebut merupakan hal yang benar, bahwa kan mereka tidak terdaftar kalau mau berbisnis, kan itu tidak boleh," terang dia.
Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir sejumlah platform digital. Adapun daftar situs dan aplikasi yang diblokir Kominfo yakni, Yahoo, PayPal (Pemblokiran dicabut sementara), Epic Games (platform distribusi game), Steam (platform distribusi game), Dota (game), Counter Strike (game), Origin (EA).
Ketujuh platform digital tersebut mulai diblokir Kominfo karena belum juga mendaftarkan diri ke Kominfo setelah dikirimi surat teguran. Kewajiban pendaftaran ini merupakan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Pendaftaran Sistem Elektronik ini wajib dilakukan karena merupakan wujud komitmen PSE bersama Pemerintah untuk menghadirkan perlindungan pengguna internet.
Kominfo berkomitmen untuk melindungi pengguna konsumen dan melindungi data pribadi pengguna agar ruang digital dapat digunakan secara aman dan produktif. Ini merupakan bentuk tanggung jawab Kementerian atau lembaga terkait pengoperasian PSE bagi konsumen.
Melalui kewajiban pendaftaran PSE, nantinya diharapkan agar kendala-kendala yang sebelumnya terjadi pada PSE dpaat diatasi dan dapat berkurang secara signifikan.
(DES)