“BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” jelasnya.
Kementerian BUMN sudah menyatakan akan membubarkan 7 Perusahaan BUMN tahun ini, termasuk PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA. Tujuh BUMN yang dimaksud sudah mati suri sejak tahun 2008 dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.
“Untuk memproses pembubaran tersebut, Kementerian BUMN memang masih perlu melakukan penilaian melalui PPA. Kami harapkan penilaian dapat segera rampung dan pembubaran BUMN yang mati cepat dilakukan,” paparnya.
Ia menyadari perlu ada assessment mengenai kondisi terakhir perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. LaNyalla mengatakan, apabila ada aset yang bisa dimanfaatkan, Kementerian BUMN harus segera mengambil alih.
“Saya meminta Komite II DPD RI untuk mengikuti perkembangan permasalahan ini dan akan terus mengingatkan pemerintah untuk segera menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi punya nilai alias mati,” tutup dia. (RAMA)