sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

LaNyalla Minta BUMN Mati Segera Dibubarkan

Economics editor Advenia Elisabeth/MPI
25/06/2021 20:58 WIB
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mattalitti menyoroti sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi. 
LaNyalla Minta BUMN Mati Segera Dibubarkan (FOTO: MNC Media)
LaNyalla Minta BUMN Mati Segera Dibubarkan (FOTO: MNC Media)

IDXChannel -  Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), LaNyalla Mattalitti menyoroti sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi. 

Hal ini dinilai akan makin menambah beban pemerintah. Ia pun meminta Kementerian BUMN untuk segera membubarkan perusahaan plat merah itu.

“Kondisi ini seharusnya jadi perhatian serius Kementerian BUMN. Perusahaan-perusahaan BUMN yang sudah mati perlu segera dibubarkan, dengan menyelesaikan kewajiban yang ada, karena jika dibiarkan akan membebani negara,” ungkap LaNyalla dalam keterangannya, Jumat (25/6/2021).

Sejumlah perusahaan BUMN yang sudah mati namun masih tetap beroperasi di antaranya PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, dan PT Industri Soda Indonesia. Setidaknya masih ada sekitar 10 perusahaan yang masih diperlakukan seperti perusahaan biasa, bahkan tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.

LaNyalla menyebut, perusahaan-perusahaan BUMN yang diketahui sudah tak memiliki karyawan itu sudah tidak memiliki manfaat dan cenderung memberatkan pemerintah.

“BUMN yang sudah kalah bersaing tidak bisa dibiarkan berdiri. Harus dievaluasi seperti apa jalan terbaiknya. Kondisi pandemi Corona sudah memberatkan, ditambah dengan beban BUMN yang sudah mati sejak lama akan makin menambah beban pemerintah,” jelasnya.

Kementerian BUMN sudah menyatakan akan membubarkan 7 Perusahaan BUMN tahun ini, termasuk PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas, PT Kertas Leces (Persero), dan PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau KKA. Tujuh BUMN yang dimaksud sudah mati suri sejak tahun 2008 dan menjadi pasien PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero)/PPA.

“Untuk memproses pembubaran tersebut, Kementerian BUMN memang masih perlu melakukan penilaian melalui PPA. Kami harapkan penilaian dapat segera rampung dan pembubaran BUMN yang mati cepat dilakukan,” paparnya.

Ia menyadari perlu ada assessment mengenai kondisi terakhir perusahaan BUMN yang akan dibubarkan. LaNyalla mengatakan, apabila ada aset yang bisa dimanfaatkan, Kementerian BUMN harus segera mengambil alih.

“Saya meminta Komite II DPD RI untuk mengikuti perkembangan permasalahan ini dan akan terus mengingatkan pemerintah untuk segera menutup perusahaan-perusahaan BUMN yang tak lagi punya nilai alias mati,” tutup dia. (RAMA)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement