Aset tersebut bakal diinventarisasi terlebih dahulu lewat pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan sebelum dipindahkan ke Bank Tanah. Setelah itu, Kementerian PKP bisa memanfaatkan lahan yang dimaksud untuk membangun proyek perumahan.
“Mengenai lahan, kami mendapatkan arahan yang sangat jelas bahwa memang lahan-lahan yang ada misalnya dari Kejaksaan Agung, dari tanah-tanah hasil korupsi yang disita, kemudian juga dari BLBI, kemudian juga dari yang HGU-nya sudah tidak diperpanjang,” katanya.
Ara memastikan seluruh proses ini akan dijalankan secara legal sehingga memiliki kepastian hukum, terutama bagi pemilik nantinya. Selain itu, pemanfaatan lahan-lahan ini juga penting supaya lebih produktif ketimbang ditelantarkan bertahun-tahun.
(Rahmat Fiansyah)