sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Dicabut, Garuda dan Lion Air Boleh Operasikan Pesawat Boeing 737 MAX

Economics editor Azhfar Muhammad
28/12/2021 09:22 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat Boeing 737-8 .
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat  Boeing  737-8 . (Foto: MNC Media)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat Boeing 737-8 . (Foto: MNC Media)

“Perintah itu wajib dipatuhi oleh operator penerbangan sebelum mengoperasikan kembali pesawat tersebut,” pungkasnya.

Novie Riyanto menegaskan kedepan, untuk Operator Penerbangan wajib memenuhi ketentuan-ketentuan pengoperasian yang dipersyaratkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sebelum dapat beroperasi secara komersial. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement