sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Dicabut, Garuda dan Lion Air Boleh Operasikan Pesawat Boeing 737 MAX

Economics editor Azhfar Muhammad
28/12/2021 09:22 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat Boeing 737-8 .
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat  Boeing  737-8 . (Foto: MNC Media)
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat Boeing 737-8 . (Foto: MNC Media)

IDXChannel —  Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut larangan beroperasi pesawat  Boeing  737-8 (737 MAX) yang telah berlaku sejak 14 Maret 2019 lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Novie Riyanto mengatakan Pencabutan itu berdasakan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor A4402/8/6/DRJU-DKPPU-2021 yang ditujukan kepada Direktur Utama PT Garuda Indonesia dan Direktur Utama PT Lion Mentari Airlines.

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan pencabutan larangan beroperasi bagi seluruh pesawat udara Boeing 737-8 (737 MAX), yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik indonesia dan berlaku sejak tanggal ditandatanganinya surat ini," Kata Novie dalam surat tersebut yang dikutip MPI, Selasa (28/12/2021). 

Dalam Surat tersebut  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto telah menandatangani pada tanggal 27 Desember 2021 dengan tembusan kepada Menteri Perhubungan, Duta Besar AS untuk Indonesia, Direktur di Lingkungan DJPU, dan Direktur Utama LPPNPI.

Dalam keterangannya, Kemenhub telah menerbitkan perintah kelaikudaraan DGCA AD Nomor 21-12-001 dengan Subject: Air Transport Association (ATA) of America Code 22, Auto flight; 27, Flight controls; and 31, Indicating/recording systems yang berlaku efektif untuk pesawat 737-8 (737 MAX). 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement