sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Larangan Mudik Dinilai Tak Tegas, Masyarakat: Sudah Bayar Full Ongkos Bus!

Economics editor Erfan Ma'ruf
27/03/2021 10:46 WIB
Kekecewaan larangan mudik lebaran salah satunya dikatakan warga Depok berama Nur Asiah Nasution (50).
Larangan Mudik Dinilai Tak Tegas, Masyarakat: Sudah Bayar Full Ongkos Bus! (FOTO:MNC Media)
Larangan Mudik Dinilai Tak Tegas, Masyarakat: Sudah Bayar Full Ongkos Bus! (FOTO:MNC Media)


IDXChannel - Masyarakat mengaku kecewa atas larangan mudik lebaran 2021 yang diterbitkan pemerintah untuk kedua kalinya. Kekecewaan masyarakat karena pemerintah terhitung lamban mengeluarkan pengumuman larangan mudik. 

Kekecewaan larangan mudik lebaran salah satunya dikatakan warga Depok berama Nur Asiah Nasution (50). Dia mengaku, rindu pulang kampung karena sudah dua tahun pulangnya tertunda. 

"Ini tahun ke dua gagal pulang kampung, kami rindu kampung halaman di Mandailing Natal Medan, Sumatera Utara," kata Nur Aisah saat ditemui di Depok, Sabtu (27/3/2021). 

Dia menyebut, informasi yang diberikan pemerintah berubah-ubah. Sebelumnya, pemerintah menyebarkan informasi tidak ada larangan mudik sehingga dia bersama satu rombongan mencari sarteran bus pulang kampung bersama. 

Kemudian kemarin informasi pemerintah berubah dan melarang masyarakat mudik Lebaran. Padahal, dia telah melunasi pembayaran uang bus sebanyak tujuh anggota keluarganya. 

"Beberapa hari lalu infonya boleh mudik sampai yang di TV. Terus kita sudah bayar full untuk ongkos bus pulang ke Medan. Tiba-tiba infonya berubah larangan mudik kita bingung. Padahal kesepakatan pulang bersama kalau gagal mudik uangnya cuma dikembalikan setengah," jelasnya. 

Larangan mudik lebaran sebelumnya disampaikan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy. Larangan berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Larangan mudik untuk menghindari penularan virus Covid-19. 

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
(SANDY)

Advertisement
Advertisement