“Tetapi jika ada pelanggaran yang jelas-jelas itu sudah melanggar ketentuan hukum, apalagi kalau di jalan, di transportasi darat ini kan ada ketentuan yang memang terkait dengan undang-undang lalu lintas jalan raya ya, kalau jelas-jelas melanggar itu tentu pihak Kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan apa yang dilarang,” papar Adita.
Adita mengatakan pemerintah sebenarnya tidak ingin terlalu banyak mengeluarkan sanksi. “Sementara di dalam larangan mudik ini sebenarnya kita tidak ingin terlalu banyak mengeluarkan sanksi atau tindakan.”
“Harapan yang dimaksud dengan kita melakukan edukasi dan sosialisasi seperti ini, itu masyarakat jadi gitu ya pikirannya, bahwa memang mau bikin untuk saat ini lebih banyak mudharatnya ya, mungkin ya,” kata Adita.
Apalagi, kata Adita, ketika kembali ke kampung halaman akan bertemu dengan orang tua. “Di mana tadi sudah disampaikan risiko kematian usia lanjut usia itu bisa menjadi 8 kali lipat lebih fatal dibandingkan dengan usia-usia yang lebih muda kalau mudik.”
“Umumnya kan kita ketemu sama ya sesepuh kita ya, kakek nenek bapak ibu. Jadi saya rasa memang masyarakat harusnya sadar untuk tidak melakukan mudik karena memahami penyebabnya. Diharapkan juga harus masyarakat ini menjadi lebih banyak lagi yang tidak ingin mudik,” paparnya. (TYO)