IDXChannel - Pelaksanaan layanan Single Submission Pengangkut dan Single Submission Quarantine Customs (SSm QC/SSm Pabean Karantina) mulai berlaku di 14 pelabuhan, hari ini (1/9/2022).
"Hal tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Pakta Integritas yang telah diteken seluruh instansi terkait pada 22 Agustus 2022 lalu," kata Sekretaris Lembaga National Single Window, Muhammad Lukman dalam keterangan resminya hari ini.
Adapun sistem yang akan memberlakukan SSm Pengangkut ini, adalah Pelabuhan Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Batam, Dumai, Panjang, Banten, Tanjung Emas, Balikpapan, Palembang, Pontianak, Kendari, dan Pelabuhan Samarinda.
Selanjutnya sistem yang akan memberlakukan SSm Quarantine Customs, adalah Pelabuhan Tanjung Priok, Belawan, Surabaya, Makassar, Semarang, Lampung, Pekanbaru, Palembang, Pontianak, Balikpapan, Batam, Cilegon, Samarinda, dan Kendari.