Politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera pun menjelaskan bahwa menurut UU RI No. 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Pasal 46 pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3 x 24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
"Bahwa memang lembaganya belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan, yaitu pemberitahuan secara tertulis yang minimal memuat Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi sampai bisa terungkap, dan ; dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi," ujar Sukamta.
Jika memang terbukti betul-betul telah terjadi kebocoran data pribadi, dikatakan Sukamta, maka harus disikapi dengan sangat serius. Hal ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya.
"Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya," ujar Sukamta.
Dalam hal ini, Sukamta menjelaskan, pihaknya juga mendorong agar perintah Presiden terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.
"Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya," ujar Sukamta. (TSA)