sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Idul Adha Saat PPKM, Jumlah Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Hanya 40 Persen

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
19/07/2021 19:41 WIB
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen.  (Foto: MNC Media)
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen. (Foto: MNC Media)

Adapun hal klasifikasi tersebut juga tertuang sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan Industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Dalam melakukan perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial PT KAI mensyarakat sebagai berikut:

1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement