sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Libur Idul Adha Saat PPKM, Jumlah Kereta Jarak Jauh yang Beroperasi Hanya 40 Persen

Economics editor Jonathan Simanjuntak/MPI
19/07/2021 19:41 WIB
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen.
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen.  (Foto: MNC Media)
PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 1 kembali membatasi perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hingga 40 persen. (Foto: MNC Media)

Sementera Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan,yakni:

1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
3. Surat Keterangan Kematian, atau
4. Surat Keterangan Lainnya.

“Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” terangnya

Adapun khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama. Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak.

“Kembali dihimbau kepada pengguna KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat saat melakukan perjalanan KA (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut,” pungkas Eva. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement